Kamboja Negara Bebas Judi

Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat disekap oleh bos judi di Kamboja akhirnya terbukti tidak bersalah menggelapkan uang perusahaan dan langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis.

"Mereka semuanya tidak terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan seperti yang disangkakan sebelumnya, jadi mereka dibebaskan dari segala tuduhan," kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pemulangan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) itu sebelumnya telah melalui proses negosiasi dan mediasi yang melibatkan semua instansi mulai dari Polda Riau, Interpol Indonesia Divisi Hubiter Polri, Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja Pitono Purnomo. Menurut Pandra, ternyata jumlah WNI yang bekerja di perusahaan judi on-line di Kamboja mencapai 23 orang atau lebih banyak dari laporan semula yang hanya 16 orang.

"Pemulangan secara bertahap, sisa warga lainnya masih dalam proses," kata Pandra.

WNI yang dipulangkan pada Kamis ini antara lain bernama Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy. Mereka bertolak dari Kamboja ke Malaysia terlebih dahulu, kemudian menuju Pekanbaru menggunakan pesawat Air Asia.

Mereka diperkirakan akan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.50 WIB dari Kuala Lumpur. "Untuk sisanya 10 org WNI Kepulauan Meranti yang lain masih dalam proses melalui KBRI Kamboja dan Kepolisian Kamboja.

Kasus ini berawal saat 16 orang warga Meranti diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.

Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.

Salah seorang dari 16 warga itu sempat bisa menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun.

Pewarta: FB AnggoroEditor: Unggul Tri Ratomo Copyright © ANTARA 2015

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar bendera negara-negara Arab dari Dunia Arab.

Bendera negara-negara Arab biasanya menyertakan warna hijau, yang merupakan simbol agama Islam yang juga merupakan simbol dari kemurnian, kesuburan dan perdamaian. Biasanya kebanyakan warna bendera negara-negara Arab yaitu merah, hitam, putih dan hijau (Warna Arab Raya); juga memasukkan simbol-simbol termasuk bentuk bintang, bulan sabit dan kalimat Syahadat.

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Negara kepulauan merupakan negara yang hanya ada pulau-pulau dan tidak terletak di daratan benua. Terdapat 47 negara kepulauan di dunia pada 2007, termasuk kebanyakan negara terkecil. Contohnya negara New Zealand, Trinidad dan Tobago, Singapura, Bermuda, Indonesia dan United Kingdom. Australia tidak termasuk sebagai kerana secara geografinya ia merupakan sebuah benua.

Kumpulan kepulauan lain yang mempunyai negara kepulauan seperti Malta, Cyprus, Comoros, Bahamas, Tonga, dan Maldives. Negara-negara cenderung untuk menjadi yang sangat berbeza daripada negara-negara kebenuaan. Saiz mereka yang kecil biasanya bermakna sangat sedikit tanah untuk pertanian dan jarang mempunyai banyak sumber asli. Walau bagaimana pun, dalam zaman moden, negaranegara yang lebih kecil di seluruh dunia sudah menjadi pusat-pusat pelancongan, yang mana di dalam kebanyakannya ia menjadi industri yang dominan.

Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai).

Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website.

Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.